Memberi
fasilitas asuransi pada karyawan adalah
salah satu kewajiban perusahaan. Karena karyawan dapat dipandang selain sebagai
sumber daya bagi perusahaan agar dapat beroperasi dengan baik. Selain itu, dari
sudut pandang human resource, karyawan adalah aset perusahaan. Tidak bisa
dipungkiri bahwa selain gaji, fasilitas dan safety
dari perusahaan merupakan dua hal yang akan dipertimbangkan seseorang untuk
bertahan bekerja di suatu perusahaan.
Sebenarnya,
jika dilihat dari sisi akuntansi pun, memberikan fasilitas asuransi merupakan
keuntungan sendiri bagi perusahaan. Fasilitas tersebut akan dihitung sebagai
beban dan secara faktual akan mengurangi perhitungan laba. Hal ini akan berefek
pada pajak penghasilan (Pph pasal 23) yang akan berkurang. Karena itu
seharusnya perusahaan tidak perlu ragu memberi fasilitas asuransi pada
karyawannya. Misalnya asuransi jiwa
dan asuransi kesehatan.
Sekarang
mari kita lihat dari sisi karyawan. Misalkan perusahaan kita tidak memberi
fasilitas asuransi kesehatan
dikarenakan karyawan telah dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Saat karyawan tersebut
sakit, maka otomatis dirinya akan mengklaim jaminan kesehatan dari BPJS, bukan?
Masalah yang kemudian dihadapi adalah birokrasi dan jaminan kesehatan yang
terbatas.
1. Birokrasi
Seperti
diketahui bahwa untuk mengklaim jaminan kesehatan dari BPJS, pasien harus
memulainya dari pemeriksaan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)
berupa Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga. Masalahnya adalah,
tidak semua penyakit bisa diatasi di FKTP. Saat pasien akhirnya dirujuk ke RS,
antrian yang mereka lalui relatif panjang dan lama. Banyaknya pasien membuat
kebanyakan pasien rujukan harus mengantri sejak pagi sekali, dan mendapat
giliran periksa di poli saat siang atau menjelang sore hari. Ini artinya
karyawan Anda tadi harus menghabiskan nyaris seharian di RS.
2. Jaminan yang terbatas
Tidak
semua penyakit dapat diatasi dengan BPJS, pun tidak semua bisa dirujuk ke RS.
Misalnya TB (tuberculosis) pada tahap tertentu. Jika karyawan menderita
penyakit yang ternyata tidak bisa diklaim, tentu mereka harus mengeluarkan
biaya sendiri. pada tahap awal mungkin bisa diatasi. Namun jika berkelanjutan,
akan terasa beratnya.
Dari
paparan di atas, akan sangat membantu bagi karyawan jika perusahaan juga
menyediakan fasilitas asuransi kesehatan
selain BPJS. Selain bisa terhindar dari antrian panjang yang memakan waktu,
juga memback up kemungkinan tidak terjaminnya penyakit yang diderita oleh BPJS.
Selain itu, fasilitas asuransi ini juga memberi keuntungan tersendiri bagi
perusahaan.
- Kinerja
karyawan terjaga. Karena mereka tenang bekerja, merasa lebih terlindungi saat
mereka atau anggota keluarga inti mereka sakit.
- Tidak
ada chaos atau kebingungan saat salah
satu karyawan tidak bisa masuk kerja akibat mengantri di RS sementara pekerjaan
sedang hectic. Karyawan bisa memilih memakai asuransi kesehatannya yang lain
alih-alih bertahan dengan BPJS
- Mengurangi
turn over karyawan. karena karyawan merasa dihargai oleh perusahaan, maka
mereka akan lebih betah dan lebih loyal.
- Saat
perusahaan akan melakukan perekrutan karyawan baru, fasilitas asuransi tambahan akan menjadi nilai
plus bagi para calon pelamar kerja untuk mengajukan lamaran.
Asuransi
penting lainnya bagi karyawan perusahaan adalah asuransi jiwa. Terutama bagi mereka yang bekerja di pabrik,
lapangn, atau bagian lain yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Walaupun sudah ada BPJS Ketenagakerjaan, tapi tetap saja tambahan asuransi jiwa
lainnya merupakan nilai plus agar karyawan bisa bekerja dengan lebih tenang dan
fokus.
Mungkin
perusahaan akan merasa berat jika mengeluarkan biaya tambahan untuk dua jenis asuransi berbeda, atau karyawan yang
merasa keberatan jika gajinya masih dipotong lagi padahal sudah ada potongan
untuk BPJS. Hal itu bisa diatasi dengan memberi pilihan pada karyawan atas
jenis asuransi tambahan apa yang mereka butuhkan. Cara lainnya adalah dengan
menentukan klausul apa saja yang akan ditanggung oleh asuransi tambahan, dimana
klausul ini tidak ditanggung oleh BPJS.
Dengan
begitu premi asuransi tambahan juga
tidak akan terlalu berat, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Kembali lagi,
bagi perusahaan biaya yang dikeluarkan akan dianggap beban yang akan berdampak
pada kurangnya besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Namun bagaimana
cara memilih perusahaan asuransi yang baik dan kompeten?
Hal
pertama yang harus diperhatikan tentu saja adalah track record perusahaan. Perusahaan penyedia asuransi yang baik
pasti memiliki track record yang baik
pula. Anda bisa melihat dari penghargaan yang mereka dapatkan, jumlah
pencapaian mereka per tahun (yang bisa diakses dari website resmi), serta
pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016.
Lantas,
perhatikan juga seluas apa rekanan perusahaan tersebut. Apakah bisa di klaim di
berbagai rumah sakit, atau hanya rumah sakit tertentu saja? Waktu proses dan
syarat pengajuan klaim juga harus dicermati. Jangan sampai karyawan mengalami
kesulitan saat akan melakukan klaim, sementara kondisinya sedang gawat darurat
dan memerlukan penanganan segera.
Asuransi jiwa dan asuransi kesehatan adalah dua komponen yang merupakan hak karyawan.
saat perusahaan berusaha memenuhi hak karyawannya, maka otomatis karyawan juga
akan memenuhi kewajiban mereka untuk bekerja dengan baik dan loyal. Karena akan
lebih tenang dan nyaman bagi mereka jika jiwa dan kesehatan telah tercover oleh
asuransi. Karena itu perusahaan seharusnya tidak perlu enggan memenuhi hak
tersebut.
artikel yang bagus, jangan lupa mampir untuk bermain
BalasHapusJudi Online SBOBET Sports
Nikmati odds terbaik di berbagai pertandingan yang di sajikan dengan pengalaman yang berbeda